Menimbang
bahwa besaran tunjangan kehormatan yang diberikan kepada bekas anggota
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), Perintis Pergerakan
Kebangsaan/Kemerdekaan, para Veteran saat ini sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada
tanggal 11 April 2013 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor
30 Tahun 2013 menaikkan tunjangan kepada para pejuang kemerdekaan bangsa
itu.
Melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2013 kepada bekas anggota KNIP kini
diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp 2.128.000,00 setiap bulan
(sebelumnya Rp 1.988.000,00). Apabila bekas anggota KNIP meninggal
dunia, kepada janda/dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan
sebesar Rp 1.585.000,00 setiap bulan (sebelumnya Rp 1.481.000).
Dalam
hal bekas anggota KNIP mempunyai lebih dari seorang istri yang sah,
maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah istri pertama. “Istri
yang pertama sebagaimana dimaksud adalah istri yang paling lama
dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian,” bunyi Pasal 3 Ayat (3) PP
tersebut.
Sementara
pada Pasal 3 Ayat (4) disebutkan, pembayaran tunjangan dihentikan
apabila janda/duda bekas anggota KNIP meninggal dunia atau kawin lagi.
Adapun
pemberian tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2013 adalah Rp 2.128.000,00
(sebelumnya Rp 1.988.000,00); dan apabla Perintis Pergerakan
Kebangsaan/Kemerdekaan meninggal dunia maka kepada janda/dudanya
diberikan tunjangan sebesar Rp 1.585.000,00 (sebelumnya Rp
1.481.000,00).
Mengenai
besarnya tunjangan kepada Veteran Pejuang kemerdekaan RI sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2013 disebutkan: a. Golongan A
sebesar Rp 1.310.000,00 (sebelumnya Rp 1.224.000,00); b. Golongan B
sebesar Rp 1.276.000,00 (sebelumnya Rp 1.192.000,00); Golongan C adalah
Rp 1.225.000,00 (sebelumnya Rp 1.144.000,00; d. Golongan D adalah Rp
1.194.000,00 (sebelumnya Rp 1.115.000,00); dan e. Golongan E adalah Rp
1.168.000,00 (sebelumnya Rp 1.091.000,00).
“Kepada
Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan diberikan
tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi
Purnawirawan TNI/Polri yang cacat,” bunyi Pasal 4 Ayat (3) PP tersebut.
Adapun
Tunjangan Veteran yang diberikan kepada janda/duda Veteran Pejuang
Kemerdekaan RI adalah: a. Golongan A Rp 1.189.000,00 (sebelumnya Rp
1.111.000); b. Golongan B Rp 1.134.000,00 (sebelumnya Rp 1.059.000,00);
c. Golongan C Rp 1.081.000,00 (sebelumnya Rp 1.010.000,00); d. Golongan D
Rp 1.033.000,00 (sebelumnya Rp 965.000,00); dan e. Golongan E Rp
987.000,000,00 (sebelumnya Rp 922.000,00).
Ketentuan
mengenai perubahan besaran tunjangan untuk bekas anggota KNIP, Perintis
Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Veteran Pejuang kemerdekaan RI
ini berlaku mulai 1 Januari 2013. Adapun PP mengenai pemberlakuan hal
itu berlaku per tanggal diundagkan, yaitu 11 April 2013.antara